Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 May 2026

Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah

Hero

Sumber: Magnific

Selain Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, Wajib Pajak di Indonesia terdiri juga dari Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Jika di artikel sebelumnya telah dibahas mengenai tempat pendaftaran Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, selanjutnya di artikel ini akan dibahas tempat pendaftaran Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan. Dalam Pasal 10 PER 7/PJ/2025, tempat kedudukan Badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  1. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
  1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha;
  1. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam:
  1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha;
  1. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
  2. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Khusus untuk Wajib Pajak Badan dalam bentuk Kerja Sama Operasi, tempat kedudukan Wajib Pajak Badan ditetapkan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota Kerja Sama Operasi yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditunjuk dalam perjanjian kerja sama atau surat penunjukan untuk mewakili Kerja Sama Operasi.

Untuk Instansi Pemerintah, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya. Tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya ditentukan sebagai berikut:

  1. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat berada, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
  2. tempat kantor kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
  3. tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada, untuk Instansi Pemerintah Desa.

Apabila Instansi Pemerintah bertempat kedudukan di luar wilayah Indonesia, maka Instanti Pemerintah tersebut wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan kantor pusat Instansi Pemerintah yang berada di Indonesia.