Telisik Pajak Social Media Manager dan Influencer

Sumber:
Oleh: Rezya I. Kurniawan
Social media manager dan influencer saat ini banyak dibutuhkan oleh berbagai perusahaan. Perusahaan menyadari betapa bernilai dan berharganya seorang social media manager di dalam digital marketing. Social media manager dan influencer bekerja di balik layar dan bisa dilakukan kapan saja. Hanya bermodalkan gawai dan koneksi internet, ia langsung bisa menjalankan pekerjaannya. Penghasilan yang diterima oleh Social media manager dan influencer tidak semata-mata didapat dari akun mereka seperti Youtube, Instagram dan media lainnya, melainkan tawaran berbagai brand untuk iklan maupun mengisi acara offline.
Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai bagaimana cara memahami pajak bagi Social media manager dan influencer yang memiliki dampak besar di dunia online untuk membangun opini publik. Untuk memahami social media manager dan influencer ada hal yang perlu diperhatikan untuk menelisik pajak ini.
- Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh.
- Pasal 2 ayat 2 menjelaskan subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri dalam hal ini social media manager dan influencer menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang telah melebihi batasan yang dikenakan pajak.
- Dengan kata lain wajib pajak adalah orang pribadi atau perusahaan yang telah memiliki kewajiban subjektif (orang pribadi atau perusahaan) dan objektif (sumber pendapatan yang dikenakan pajak).
- Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 aspek perpajakan yang paling tepat dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto yang dimasukkan dalam kategori "kegiatan hiburan, seni, dan kreativitas lainnya" atau "kegiatan pekerja seni".
Setelah memahami beberapa hal tersebut, berikut adalah contoh kasus penghasilan yang diterima oleh social media manager dan influencer: Anda mungkin tahu dengan Ria Ricis, yang misalnya memiliki penghasilan hingga Rp4 miliar per tahun dari penghasilan sebagai social media manager dan influencer. Dengan demikian, Ria Ricis dapat menggunakan dua opsi.
Opsi pertama adalah "kegiatan hiburan, seni, dan kreativitas lainnya" dengan besaran norma 35 persen. Maka, pajak yang harus ia setor per tahun bisa mencapai Rp1,4 miliar.
Opsi kedua adalah "kegiatan pekerja seni" dengan norma 50 persen. Negara dapat mengantongi pajak dari sang Youtuber tersebut sebesar Rp2 miliar per tahun.
Jika Anda adalah seorang social media manager dan/atau influencer, sudah jelas ya bagaimana perpajakannya.