Teknis Pembuatan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace
Sumber: Magnific
Ketentuan lain yang diatur dalam PER 12/PJ/2026 adalah bukti pemungutan dari penghasilan yang diterima sehubungan dengan marketplace.
Seperti yang telah diketahui, mulai 1 Oktober 2026 lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas perdagangan dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace. Pemungutan PPh Pasal 22 atas perdagangan dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace sebagaimana telah diatur melalui PMK 37/2025.
Melalui PER 12/PJ/2026 pemerintah menetapkan teknis pembuatan bukti pemungutan PPh Pasal 22 yaitu melalui Dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemungutan. Sebagaimana diatur pada Pasal 19 Ayat (1) huruf h disebutkan bahwa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b digunakan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas: h. penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.’
Dengan demikian, Pemungut tidak perlu lagi menerbitkan bukti pungut terpisah untuk pembuatan bukti pemungutan PPh Pasal 22 karena bukti pemungutan dapat menggunakan invoice/dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemungutan selama memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.