Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 May 2026

Teknis Pemanfaatan PPN DTP Sumbangan Bencana: Jangan Salah Faktur Pajak

Hero

Sumber: Magnific

Walaupun terlihat sederhana  pemerintah menanggung PPN namun implementasi fasilitas PPN DTP ini sangat administratif. Justru kesalahan terbesar yang mungkin terjadi bukan pada substansi sumbangannya, tetapi pada kepatuhan formal.

PMK mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan fasilitas wajib tetap membuat Faktur Pajak. Ini poin krusial.

Banyak perusahaan keliru menganggap karena pajaknya ditanggung pemerintah maka faktur pajak tidak perlu dibuat. Padahal kebalikannya: faktur pajak menjadi bukti bahwa negara bersedia menanggung pajak tersebut.

Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan:

“PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN…”. Jika belum tersedia pada sistem, keterangan tersebut dicantumkan pada kolom referensi. Artinya DJP tetap ingin memastikan transaksi tersebut tercatat sebagai transaksi kena pajak, hanya saja pembayar pajaknya adalah pemerintah.

Selain itu, faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sekaligus berfungsi sebagai laporan realisasi PPN DTP. Inilah yang sering tidak dipahami wajib pajak: SPT Masa PPN bukan hanya kewajiban pelaporan, tetapi juga syarat administrasi untuk memperoleh fasilitas.

Pelaporan juga memiliki deadline khusus. SPT Masa PPN Desember 2025 sampai Februari 2026 harus disampaikan paling lambat 30 April 2026.

Jika terlambat? Fasilitas bisa gugur.

Ini yang sering terjadi pada fasilitas pajak: masalahnya bukan di pajak, melainkan di administrasi.

Kesimpulannya:

Faktur pajak bukan sekadar dokumen — dalam fasilitas pajak, faktur pajak adalah “tiket klaim subsidi”.