Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 September 2023

Teknis Pelaksanaan Restitusi Dipercepat Dalam SE-10/PJ/2023

Hero

Sumber:

JAKARTA – Terkait dengan pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar hingga Rp100 juta, pemerintah merilis surat edaran tentang pelaksanaan teknis prosedur hal tersebut lewat SE-10/PJ/2023. Surat Edaran ini ditujukan untuk menyempurnakan pedoman bagi unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pelaksanaan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Seperti yang telah diketahui, berdasarkan PER-5/PJ/2023, wajib pajak dengan lebih bayar hingga Rp100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Restitusi dipercepat tetap diberikan meskipun wajib pajak orang pribadi memilih untuk memperoleh restitusi melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP.

Sebelum diberikan percepatan restitusi, atas SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut yang dikreditkan oleh wajib pajak dan validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh pemohon. Selain itu, penelitian juga dilakukan atas penghitungan pajak dengan cara meneliti penghitungan penghasilan neto dari perkalian peredaran bruto dengan tarif norma, penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan PPh, penjumlahan kredit pajak, dan hasil penghitungan PPh yang kurang atau lebih dibayar.