Teknik Pemeriksaan Pajak oleh Pemeriksa Pajak

Sumber: Freepik
Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh pejabat pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi Wajib Pajak, memahami teknik-teknik yang digunakan oleh pemeriksa pajak sangat penting agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari potensi sanksi yang tidak perlu.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, terdapat beberapa teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa Pajak, meliputi:
1. Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau Eksternal Direktorat Jenderal Pajak
Informasi internal DJP adalah informasi yang berasal dari dalam DJP yang berasal dari alat keterangan, profil Wajib Pajak, hasil pemeriksaan pajak sebelumnya, keputusan keberatan, putusan banding, dan sebagainya. Informasi eksternal DJP adalah informasi yang berasal dari luar DJP, antara lain data internet, media massa, instansi, lembaga, organisasi, asosiasi atau pihak lainnya, hasil exchange of information dengan negara mitra P3B dan sebagainya.
2. Pengujian Keabsahan Dokumen
Dilakukan untuk meyakini keabsahan suatu dokumen yang akan digunakan dalam proses pemeriksaan.
3. Evaluasi
Evaluasi adalah proses penilaian atas dokumen, kegiatan, sistem dan sejenisnya berdasarkan kriteria tertentu, yang dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan (dilakukan sebelum proses pemeriksaan) dan mengetahui kualitas pemeriksaan dibandingkan dengan prosedur formal dalam aturan perpajakan (dilakukan setelah proses pemeriksaan).
4. Analisis Angka-Angka
Analisis angka-angka dilakukan dengan menelaah keterkaitan angka yang terdapat pada suatu pos dengan angka dalam pos lainnya yang berhubungan.
5. Penelusuran Angka-Angka
Penelusuran angka-angka adalah penelahaan secara mundur untuk menelusuri angka-angka dalam suatu pos, sesuai dengan rekam jejak pemeriksaan (audit trail).
6. Penelusuran Bukti
Penelusuran bukti adalah proses pemeriksaan untuk menguji apakah suatu transaksi yang telah dilaporkan didukung oleh bukti yang kompeten yang cukup (vouching) atau apakah bukti kompeten tersebut telah dicatat dan dilaporkan (tracing) oleh Wajib Pajak.
7. Pengujian Keterkaitan
Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Namun, hasil pengujian tersebut tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa.
8. Ekualisasi atau Rekonsiliasi
Ekualisasi atau rekonsiliasi adalah pencocokan 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasil pencocokan terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.
9. Permintaan Keterangan atau Bukti
Permintaan Keterangan atau Bukti adalah kegiatan untuk meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan secara tertulis. Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan.
10. Konfirmasi
Konfirmasi adalah kegiatan untuk memperoleh penegasan atas kebenaran dan kelengkapan data dan/atau informasi yang dimiliki kepada pihak lain terkait suatu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak. Konfirmasi dilakukan dengan meminta pihak lain untuk menjawab pertanyaan yang diajukan baik ada maupun tidak ada.
11. Inspeksi
Inspeksi adalah kegiatan peninjauan secara langsung ke tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak dan atau tempat lainnya. Digunakan untuk mendapatkan keyakinan dan informasi yang lebih lengkap atas data keuangan dan/atau non keuangan sesuai kondisi terkini yang dilakukan dengan cara meninjau langsung dimana suatu data dan/atau informasi tersebut berada.
12. Pengujian Kebenaran Fisik
Pengujian kebenaran fisik adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini keberadaan, kuantitas dan kondisi aktiva yang dilaporkan Wajib Pajak, misalnya persediaan dan aktiva tetap.
13. Pengujian Kebenaran Penghitungan Matematis
Pengujian kebenaran penghitungan matematis adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini kebenaran penghitungan matematis, seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian atas objek yang diterima.
14. Wawancara
Wawancara adalah proses tanya jawab yang dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai hal-hal terkait dengan pos-pos yang diperiksa dan/atau untuk mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang diperlukan dalam pemeriksaan baik dengan Wajib Pajak maupun dengan pihak lain.
15. Uji Petik (Sampling)
Uji petik (sampling) adalah suatu teknik pemeriksaan yang dilakukan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih berdasarkan metode statistik tertentu, yang tujuannya bukan untuk mendapatkan koreksi namun untuk memperoleh keyakinan atas pos-pos SPT dan/atau pos-pos turunannya.
16. Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK)
TABK adalah teknik Pemeriksaan yang memanfaatkan aplikasi-aplikasi pada suatu komputer maupun suatu sistem informasi untuk mendapatkan keyakinan terhadap kebenaran suatu transaksi yang dicatat/diolah/dibukukan dengan menggunakan suatu aplikasi tertentu.
17. Teknik-Teknik Pemeriksaan Lainnya
Menurut ketentuan ini, teknik pemeriksaan dalam rangka meyakini kebenaran suatu transaksi tidak dibatasi hanya sebagaimana yang telah diuraiakan sebelumnya, tetapi dapat mengembangkan dan/atau menggunakan teknik lain yang berlaku umum, namun, pemeriksa juga harus menggungkapkan secara jelas alasan menggunakan teknik tersebut dan dapat mempertanggungjawabkannya.