Tax Refund, Apakah Itu?

Sumber:
Tax refund adalah fasilitas yang diberikan kepada turis asing yang sedang berada di Indonesia berupa pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bawaannya. Barang bawaan yang dimaksud adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak toko retail dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Sementara itu, toko retail yang dimaksud ialah toko yang terdaftar dalam skema tax refund.
PPN yang dimintakan pengembalian oleh turis asing harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu nilai PPNnya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean. Turis asing yang dapat mengajukan tax refund adalah bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan residen tetap di Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 disebutkan bahwa tax refund dilakukan pada saat turis asing meninggalkan Indonesia melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (UPRPPN), yang merupakan unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak. Lokasi kerja UPRPPN meliputi suatu tempat sebelum check in counter di bandar udara dan bertugas memproses permintaan pengembalian PPN bagi turis asing.
Pada saat membeli barang di toko retail, turis asing akan mendapatkan faktur pajak khusus. Faktur pajak khusus ini nantinya menjadi dokumen yang harus ditunjukkan oleh turis asing kepada petugas UPRPPN bersamaan dengan paspor dan boarding pass. Setelah melakukan penelitian, petugas UPRPPN dapat menyetujui atau menolak permintaan tax refund yang diajukan. Apabila disetujui, PPN akan dikembalikan secara tunai dengan mata uang Rupiah dalam hal PPN bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau dikembalikan melalui penerbitan SPMKP dalam mata uang Rupiah ke rekening turis asing apabila PPN bernilai lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah).