Tax Holiday Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Sumber:
Pemerintah baru saja menerbitkan PMK Nomor 69 Tahun 2024 sebagai perubahan dari PMK Nomor 130/PMK.010/2020. Peraturan ini memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Tax Holiday bagi industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi di sektor yang mengedepankan teknologi baru dan nilai tambah tinggi.
Perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan, yaitu:
- merupakan industri pionir;
- harus berbadan hukum Indonesi;a
- melakukan penanaman modal yang belum mendapat fasilitas tax holiday lainnya;
- memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar;
- memenuhi ketentuan debt-to-equity ratio (DER), dan berkomitmen merealisasikan penanaman modal paling lambat 1 tahun sejak diberikan keputusan penggunaan fasilitas.
Pengajuan permohonan tax holiday ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkah pengajuan tax holiday secara online:
- Masuk sistem OSS di alamat https://oss.go.id/.
- Masuk ke menu “Fasilitas”, pilih “Tax Holiday”, klik “Permohonan Pasal 3”.
- Pilih “Daftar Kegiatan Usaha”.
- Lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti Surat Keterangan Fiskal bagi pemegang saham, data aktiva, surat penjelasan pernyataan DER, dll.
- Setelah itu, pengiriman permohonan tax holiday ke Kementerian Investasi/BKPM. Sebagai catatan, ketika status permohonan tengah diproses, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah.
- Pilih “Daftar Permohonan Tax Holiday” untuk dapat melihat status dari permohonan.
- Pemrosesan akan dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan terbit keputusan menteri keuangan (KMK).
Bagi Wajib Pajak yang termasuk dalam grup perusahaan multinasional di Indonesia dan memperoleh fasilitas ini, akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai aturan perpajakan global. Fasilitas ini diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Desember 2025, diperpanjang dari batas waktu sebelumnya yang hanya sampai tahun 2024. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan investasi baru, membuka lapangan kerja, dan mendukung inovasi teknologi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.