Tax Holiday: Definisi, Fasilitas & Syarat

Sumber:
Tax Holiday adalah insentif pajak yang diberikan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara yang sedang berada dalam fase transisi perekonomian untuk menarik investor asing. Insentif ini berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi perusahaan baru dalam jangka waktu tertentu, sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal di Indonesia.
Fasilitas
Wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru di industri pionir berhak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utamanya. Pengurangan ini dibagi menjadi dua kriteria:
- Pengurangan 100% dari PPh badan terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai minimal Rp500 miliar.
- Pengurangan 50% dari PPh badan terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai minimal Rp100 miliar dan maksimal kurang dari Rp500 miliar.
Pengurangan 50% diberikan selama lima tahun pajak, sementara pengurangan 100% diberikan dengan jangka waktu berdasarkan nilai penanaman modal sebagai berikut:
- 5 tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar dan kurang dari Rp1 triliun.
- 7 tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp1 triliun dan kurang dari Rp5 triliun.
- 10 tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan kurang dari Rp15 triliun.
- 15 tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp15 triliun dan kurang dari Rp30 triliun.
- 20 tahun untuk penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun.
Wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas ini harus memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan tax holiday secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Komite Verifikasi. Laporan ini mencakup penggunaan dana yang ditempatkan di bank Indonesia dan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
Syarat
Syarat untuk mendapatkan fasilitas tax holiday bagi wajib pajak badan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak harus bergerak di industri pionir yang berstatus sebagai badan hukum Indonesia, seperti industri logam dasar hulu, bahan baku farmasi, kendaraan bermotor, dan industri lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah PMK 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Wajib pajak harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah mendapatkan keputusan pemberian atau penolakan pengurangan PPh badan sebelumnya.
- Nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp100 miliar.
- Wajib pajak harus memenuhi rasio perbandingan utang dan modal sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Perhitungan Pajak Penghasilan.
- Wajib pajak harus mulai melaksanakan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah keputusan pengurangan PPh badan diterbitkan.