Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 September 2022

Tax Holiday, Ayo Manfaatkan!

Hero

Sumber:

Tax holiday menjadi salah satu faktor penentu untuk menarik minat investasi ke berbagai sektor. Tax holiday sendiri merupakan salah satu bentuk insentif pajak kepada pelaku usaha. Bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu. Aturan mengenai Tax Holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.10/2020.

Untuk mendapatkan fasilitas Tax Holiday atau pengurangan PPh Badan, berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Wajib Pajak merupakan Industri Pionir
  2. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia
  3. Wajib pajak badan melakukan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau penolakan pengurangan pajak penghasilan badan
  4. Minimal investasi sebesar 100 Milyar
  5. Memenuhi Debt Equity Ratio sebagaimana diatur dalam PMK
  6. Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan

Permohonan pengurangan PPh Badan diajukan oleh wajib pajak secara daring melalui sistem Online Single Submission atau OSS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi NIB
  • Fotokopi izin usaha/izin prinsip/izin perluasan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat pernyataan belum memulai berproduksi komersial
  • Surat pernyataan memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal
  • Surat pernyataan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan
  • Rincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai penanaman modal
  • Surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir
  • Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan perusahaan

Jika sudah melengkapi dokumen maka pihak BPKM akan melakukan peninjauan terhadap dokumen tersebut dan jika sudah benar dan lengkap maka BKPM akan mengeluarkan tanda terima dokumen. Namun jika belum lengkap dan benar maka BKPM akan melakukan pengembalian permohonan disertai dengan catatan detail hasil verifikasi.

Setelah pemenuhan kriteria, BKPM juga yang akan memberikan rekomendasi kepada menteri keuangan. Melalui rekomendasi tersebut, kementerian keuangan dapat memutuskan apakah investor tersebut dapat memperoleh tax holiday. Prosedur tersebut hanya memerlukan waktu 5 hari, dimana pengecekan kelengkapan di BKPM selama 3 hari, dan 2 hari selanjutnya merupakan waktu untuk keputusan di Kementerian Keuangan.

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau bukan merupakan industri pionir, maka berdasarkan Pasal 5 PMK 130 Tahun 2020, Wajib Pajak diluar industri pionir masih bisa mengajukan permohonan pengurangan PPh Badan apabila memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 130 tahun 2020. Salah satunya adalah memenuhi skor kriteria industri pionir paling sedikit 80. Kriteria penilaian skor ini dapat merujuk pada lampiran PMK 130 Tahun 2020.

Fasilitas pengurangan PPh Badan yang diberikan adalah:

  • Pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit 500 Milyar
  • Pengurangan Ph Badan sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang untuk penanaman modal baru paling sedikit 100 Milyar dan paling banyak kurang dari 500 Milyar

Jangka waktu fasilitas pengurangan PPh Badan adalah:

  1. 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit 500 Milyar dan kurang dari 1 Triliun
  2. 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit 1 Triliun dan kurang dari 5 Triliun
  3. 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit 5 Triliun dan kurang dari 15 Triliun
  4. 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit 15 Triliun dan kurang dari 30 Triliun
  5. 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit 30 triliun

Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh Badan bearkhir, pemerintah masih memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% selama 2 tahun pajak untuk penanaman modal baru paling sedikit 500 Milyar dan sebesar 25% selama 2 tahun pajak untuk penanaman modal baru paling sedikit 100 Milyar dan paling banyak tidak lebih dari 500 Milyar.

Jika wajib pajak sudah memperoleh fasilitas Tax Holiday, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut:

  1. Wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun kepada DJP dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan berupa:
  • Laporan realisasi penanaman modal
  • Laporan realisasi produksi
  1. Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan PPh Badan dengan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh Badan

Tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain.