Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 June 2026

Tax Haven Country: Pengertian dan Parameter Penentuannya

Hero

Sumber: Magnific

Apa Itu Negara Tax Haven?

Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax (khususnya Lampiran 10 C), Wajib Pajak diwajibkan mengungkapkan transaksi dengan pihak yang berdomisili di negara tax haven. Berdasarkan PER 11/PJ/2025, sebuah negara dikategorikan sebagai tax haven jika memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

  1. Tarif Pajak Rendah atau Nol: Negara yang tidak memungut PPh atau menetapkan tarif pajak yang sangat rendah, yaitu kurang dari 50% dari tarif PPh Badan yang berlaku di Indonesia. Karena tarif PPh Badan Indonesia saat ini adalah 22%, maka negara dengan tarif di bawah 11% masuk dalam kategori ini.
  2. Kerahasiaan Bank yang Ketat: Negara yang menutup akses informasi perbankan dan tidak berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Contoh Negara Berdasarkan Kriteria DJP

Berdasarkan ambang batas tarif 11%, berikut adalah beberapa negara yang masuk dalam radar pengawasan:

  • Tarif 0%: Bahama, Kepulauan Cayman, Anguilla, Vanuatu, dan Kepulauan Virgin Britania Raya.
  • Tarif di Bawah 11%: Hungaria (9%), serta Paraguay dan Timor Leste (10%).

Selain faktor tarif, pemerintah Indonesia juga memantau kepatuhan negara dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Daftar negara yang dianggap tidak kooperatif dalam pertukaran informasi ini dapat dipantau melalui PENG 1/PJ/2026.

Klasifikasi Menurut Lembaga Internasional

Selain regulasi domestik (DJP), terdapat organisasi internasional yang menjadi rujukan dalam menentukan yurisdiksi non-kooperatif:

  1. Uni Eropa (EU List)

Hingga Februari 2026, Uni Eropa merilis daftar negara yang dianggap tidak memenuhi standar tata kelola pajak yang baik (tax good governance), di antaranya Rusia, Panama, Vietnam, Guam, Samoa Amerika, dan Palau.

  1. Tax Justice Network (TJN)

TJN merilis 2 (dua) indeks utama untuk memetakan risiko pajak global:

  • Corporate Tax Haven Index (CTHI): Menyoroti negara yang memfasilitasi penghindaran pajak korporasi, seperti Singapura, Hong Kong, Belanda, Swiss, dan Luksemburg.
  • Financial Secrecy Index (FSI): Menyoroti negara yang membantu penyembunyian data finansial. Menariknya, jika disandingkan dengan data non-partisipan AEoI dari DJP, negara seperti Amerika Serikat, Taiwan, dan Israel masuk dalam daftar pengawasan karena kerahasiaan finansialnya.