Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 June 2025

Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku Berdasarkan PER 8/PJ/2025

Hero

Sumber: Freepik

Dalam PER 8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ditegaskan mengenai tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 peraturan ini.

 

Wajib Pajak dapat mengubah metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan. Permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku setidaknya memuat:

  1. alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku;
  2. pernyataan bahwa:
  1. perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
  2. tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
  3. permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali, dalam hal permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diajukan untuk pertama kali;

 

Selain itu, Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku juga harus telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal dan telah menyelenggarakan metode Pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan Prinsip Taat Asas dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.

 

Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan atas permohonan yang diajukan. Setelah 15 (lima belas) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan permohonan atau surat pemberitahuan penolakan atas permohonan tersebut.