Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 September 2025

Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku

Hero

Sumber: Freepik

Dalam PER 8 Tahun 2025, pemerintah mengatur mengenai tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Pembukuan harus diselenggarakan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan.

Dalam permohonannya, Wajib Pajak menyampaikan alasan melakukan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku serta menyampaikan pernyataan bahwa:
1.    Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode embukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
2.    Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
3.    Permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali. Apabila Wajib Pajak melakukan permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya, maka harus menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pajak.

Selain itu, untuk dapat mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku, Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal, yaitu telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk 2 tahun pajak terakhir dan 3 masa pajak terakhir untuk SPT PPN, tidak mempunyai utang pajak serta tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan permohonan atau surat pemberitahuan penolakan permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Apabila dalam jangka waktu tersebut Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.