Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 June 2022

Tata Cara Permohonan Sertifikat Elektronik bagi Non PKP

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson Valentine

 

Sejak April 2022, seluruh wajib pajak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh wajib menerbitkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Elektronik Unifikasi (e-Bupot Unifikasi) dan melaporkannya menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Ketentuan tersebut diatur pada PER-24 Tahun 2021. Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Sertifikat Elektronik. Sertifikat Elektronik yang dimaksud adalah sama dengan Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai syarat penerbitan Faktur Pajak melalui e-Faktur.

 

Bagaimana tata cara bagi Wajib Pajak non PKP untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik?

Sesuai Pasal 41 PER-04 Tahun 2020, tata cara permohonan Sertifikat Elektronik dapat dibagi berdasarkan jenis Wajib Pajak:

1. Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase; dan

b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

 

Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud di atas belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. permintaan Sertifikat Elektronik dilakukan oleh:

  • orang pribadi yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain; atau
  • wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;

b. Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan ke:

  • KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak orang pribadi; atau
  • KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia terdaftar, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;

c. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik;

d. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a:

  • menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa:
  1. KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing;
  3. Kartu NPWP atau SKT; dan
  4. menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1;

e. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

 

 

2. Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.

Permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase; dan
  2. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

 

Wajib Pajak Badan

Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud di atas belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh:

  • salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk Wajib Pajak Badan dengan status pusat; atau
  • pimpinan cabang Wajib Pajak Badan atau pengurus cabang lainnya, untuk Wajib Pajak Badan dengan status cabang;

b. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  • dokumen identitas diri salah satu pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
  1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP;
  2. bagi Warga Negara Asing, yaitu:
  1. fotokopi paspor; dan
  2. fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  • dokumen pendirian badan usaha, meliputi:
  1. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau
  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap; dan
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation); dan
  1. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

 

Instansi Pemerintah

Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh:

  1. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
  2. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
  3. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;

b. pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  1. penunjukan sebagai:
  1. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
  2. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
  3. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
  1. dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan
  2. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1;dan

c. pejabat melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

 

Seluruh ketentuan permohonan Sertifikat Elektronik sebagaimana telah dijelaskan di atas dapat juga disampaikan ke email resmi KPP masing-masing. Email resmi KPP dapat dicek pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja

Perlu diketahui, meskipun PER-04 Tahun 2020 telah dicabut oleh PER-03 Tahun 2022, namun karena ketentuan mengenai permohonan Sertifikat Elektronik bagi Wajib Pajak non PKP tidak diatur pada PER-03 Tahun 2022, maka PER-04 Tahun 2020 masih relevan digunakan sebagai dasar hukum permohonan Sertifikat Elektronik tersebut.