Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 May 2025

Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Hero

Sumber: Freepik

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Ketetapan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai hasil dari pemeriksaan pajak atas pelaporan SPT oleh Wajib Pajak. SKP tersebut harus diterbitkan melalui prosedur yang benar, karena apabila tidak dilakukan dengan benar, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk membatalkan SKP tersebut. SKP yang tidak benar adalah surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar. 

Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tersebut dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
1.    Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak, atau
2.    Secara Jabatan oleh pejabar Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan permohonan, Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dengan menyampaikan permohonan kepada DJP. Namun, perlu diperhatikan bahwa permohonan hanya dapat diajukan dalam hal SKP tersebut:
a.    tidak diajukan keberatan;
b.    diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
c.    tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
d.    diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi dicabut oleh Wajib pajak;
e.    tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi;
f.    diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
g.    diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi, tetapi permohonan tersebut ditolak. 

Dalam hal SKP yang tidak benar tersebut diajukan keberatan, namun dicabut oleh Wajib pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tidak dapat diajukan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tersebut, antara lain:
a.    1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;
b.    permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c.    mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
d.    permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
e.    surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat tersebut dilampiri dengan surat kuasa khusus. 

Selain persyaratan di atas, terdapat ketentuan lain yang berlaku atas permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, antara lain:
1.    Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dapat diajukan oleh Wajib pajak paling banyak 2 (dua) kali;
2.    Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ata permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
3.    Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang kedua tetap diajukan terhadap SKP yang telah diterbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
4.    Persyaratan atas permohohan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang pertama juga berlaku atas permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang kedua;
5.    Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar telah memenuhi ketentuan, permohonan tersebut ditindaklanjuti. Namun, dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.    untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali;
b.    untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama belum terlampaui.
6.    Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali;
7.    DJP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, yang isi keputusannya berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak permohonan Wajib Pajak.

Secara jabatan, pejabat DJP karena jabatannya, dapat mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar, yang nyata-nyata tidak benar dalam penetapannya. Pengurangan atau pembatalan SKP secara jabatan tersebut dapat dilakukan dalam hal SKP tersebut tidak diajukan keberatan atau diajukan keberatan, namun tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pengurangan atau pembatalan SKP secara jabatan tersebut dilakukan dengan melakukan penelitian berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP. Selain itu, DJP juga dapat meminta dokumen, data, informasi dan/atau keterangan tambahan yang diperlukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan dokumen. Berdasarkan hasil peneltian tersebut, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.