Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 August 2026

Tata Cara Permohonan Pembahasan Quality Assurance (QA) Pemeriksaan

Hero

Sumber: Magnific

Quality Assurance (QA) Pemeriksaan merupakan upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Wajib Pajak apabila terdapat perbedaan pendapat dasar hukum antara Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan hanya terbatas perbedaan dasar hukum.

Tim QA Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.

Lalu, bagaimana cara Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan?

Permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan dapat dilakukan, dengan ketentuan:

  • Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyampaikan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan menyetujui sebagian hasil pemeriksaan atau tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, atau tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak;
  • Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui penyampaian undangan yang mencantumkan hari dan tanggal pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan untuk mengajukan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan yang dituangkan oleh Pemeriksa dalam risalah pembahasan;
  • Risalah Pembahasan ditandatangani oleh Pemeriksa dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa;
  • Berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan ikhtisar hasil pembahasan akhir belum ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa; dan
  • Terdapat perbedaan pendapat dalam risalah pembahasan yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan disampaikan oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa kepada:

  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
  • Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Surat permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan.