Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Coretax

Sumber: Google
Setiap pengusaha yang sudah memenuhi persyaratan tertentu wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Permohonan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax. Dengan implementasi aplikasi Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah proses permohonan pengukuhan PKP melalui sistem digital yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
Adapun langkah-langkah pengajuan permohonan pengukuhan PKP secara elektronik melalui Coretax adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak mengakses aplikasi Coretax kemudian klik menu portal dan pilih submenu pengukuhan PKP. Isi formulir permohonan pengukuhan PKP.
2. Selanjutnya mengisi formulir permohonan pengukuhan PKP. Formulir mencakup informasi identitas, status kepemilikan tempat usaha, estimasi omzet tahunan dan masa mulai menjalankan kewajiban sebagai PKP.
3. Apabila permohonan diajukan oleh kuasa atau wakil, sistem akan meminta pengisian tambahan terkait identitas pihak yang mewakili.
4. Setelah semua data terisi dengan benar, selanjutnya Wajib Pajak memberi tanda centang pada dua pernyataan persetujuan yang tersedia dalam aplikasi.
5. Selanjutnya tekan tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan.
6. Sistem akan memberikan bukti penerimaan surat yang dapat diunduh langsung melalui aplikasi Coretax.
Apabila Wajib Pajak mengalami kendala teknis dalam pengajuan secara online, permohonan pengukuhan tetap dapat dilakukan secara tertulis. Kantor pajak akan menerbitkan keputusan atas permohonan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak bukti penerimaan diterbitkan. Adapun keuntungan Pengajuan Pengukuhan PKP melalui Coretax adalah:
• Pengajuannya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang secara langsung ke KPP.
• Proses validasi dapat mengurangi kemungkinan kesalahan data.
• Semua dokumen dan status pengajuan dapat dilihat langsung di akun Coretax Wajib Pajak.