Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel Edisi 2014 Selama Masa Transisi

Sumber:
Oleh: Andini M. Tarigan
Melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea meterai yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021, terdapat beberapa penyesuaian mengenai bea meterai. Pertama, tarif bea meterai yang berlaku hanya satu tarif yaitu Rp10.000,00. Kedua, batasan nilai dokumen yang wajib bermeterai adalah dokumen yang memuat jumlah uang diatas Rp5.000.000,00.
Walaupun per 1 Januari 2021 penyesuaian bea meterai telah berlaku, namun pemerintah masih menerapkan masa transisi dari 1 Januari sampai 31 Desember 2021. Selama masa transisi masih diperbolehkan penggunaan meterai tempel edisi 2014 dengan nominal Rp3.000,00 dan Rp6.000,00. Penggunaan meterai tempel edisi 2014 tersebut harus bernominal minimal Rp9.000,00. Di dalam penggunaan meterai tempel edisi 2014, berikut tata cara penggunaan dan peletakan tanda tangannya agar tetap sah dan diterima: