Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 February 2026

Tata Cara Pengawasan WP Terdaftar, Belum Terdaftar, dan Wilayah Berdasarkan PMK 111/2025

Hero

Sumber: Freepik

Tata cara pengawasan terhadap WP Terdaftar dilakukan melalui beberapa tahapan utama:

  1. Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan: DJP menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan.
  2. Penyampaian Imbauan: jika WP belum memenuhi kewajiban tertentu (seperti pembayaran atau pengukuhan PKP), DJP akan menerbitkan surat imbauan.
  3. Pemberian Teguran: Jika WP tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu atau tidak melaksanakan kewajiban lainnya, DJP akan menerbitkan surat teguran.

Terdapat perbedaan antara SP2DK WP Terdaftar dan SP2DK WP Belum Terdaftar

Keterangan:

SP2DK: Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

SPHPP: Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan

BAP2DK: Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

SP3-P2DK: Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan

Prosedur Pengawasan WP Belum Terdaftar

Untuk WP yang belum terdaftar, prosedurnya diarahkan pada formalitas pendaftaran:

  1. Permintaan Penjelasan: DJP meminta penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif WP melalui akun WP, melalui pos, langsung (dengan BA).
  2. Tanggapan: sama seperti WP terdaftar, WP belum terdaftar diberikan waktu 14 hari untuk menanggapi.
  3. Penelitian dan Pembahasan: DJP melakukan penelitian atas tanggapan tersebut dan dapat mengundang WP untuk pembahasan lebih lanjut.
  4. Tindak Lanjut (Pemberian Jabatan): hasil kegiatan ini dapat berupa penerbitan NPWP secara jabatan, pengukuhan PKP secara jabatan, atau pendaftaran objek PBB secara jabatan jika WP terbukti memenuhi syarat namun tidak mendaftarkan diri.

Pengawasan Wilayah dan Pengumpulan Data

Pengawasan ini dilakukan oleh Account Representative atau pegawai yang ditugaskan melalui:

  • Pengamatan kegiatan ekonomi di wilayah kerja.
  • Wawancara dengan pihak terkait untuk memperoleh data perpajakan.
  • Geotagging dan pengambilan gambar terhadap objek atau lokasi aktivitas ekonomi.
  • Hasilnya digunakan untuk memutakhirkan basis data perpajakan atau sebagai dasar pengawasan WP terdaftar/belum terdaftar.