Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 August 2025

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan PER 8 Tahun 2025 Pasal 59, perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Perusahaan tersebut merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan tersebut diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Permohonan dilampiri dengan:
1.    salinan surat izin usaha perusahaan jasa penilai dan surat izin ahli penilai, yang diterbitkan oleh pemerintah;
2.    laporan penilaian aktiva tetap perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah;
3.    daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan; dan
4.    laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, yang telah diaudit akuntan publik.

Apabila pengajuan permohonan diterima lengkap, sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Selanjutnya, atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan. Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keputusan berupa:
a.    persetujuan; atau
b.    penolakan.

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan belum diterbitkan surat keputusan, maka permohonan dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat Keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlampaui.