Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 September 2025

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggunaan Nilai Buku

Hero

Sumber: Freepik

Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha kini diajukan via Coretax. Hal ini diatur dalam Pasal 44 Ayat (3) PER 8/PJ/2025.

 

Adapun permohonan harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

  1. surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilengkapi dengan dokumen dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung; dan
  2. surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
  • penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum Tanggal Efektif;
  • proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan setelah penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan
  • daftar isian dalam rangka business purpose test yang menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar, jumlah cabang atau jaringan, komposisi kepemilikan, total harta, dan Pajak Penghasilan badan yang terutang;
  1. telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal.

 

Pengajuan permohonan dilakukan oleh Wajib Pajak yang menerima harta dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha atau Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha atau pengambilalihan usaha. Apabila permohonan tidak dilengkapi dengan dokumen, dokumen pendukung, dan/atau persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung, DJP menyampaikan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

 

Atas permintaan kelengkapan dokumen tersebut, dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan permohonan tidak dipertimbangkan kepada Wajib Pajak dan tidak diterbitkan keputusan.

 

Wajib pajak yang permohonannya tidak dipertimbangkan dapat mengajukan permohonan kembali secara lengkap selama belum melebihi batas waktu 6 bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan.

 

Untuk permohonan yang diterima secara lengkap, DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku atau penolakan jika Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan diterima lengkap.