Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 January 2026

Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Hero

Sumber: Freepik

Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (sebelumnya disebut Non-Efektif atau NE) adalah status yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Diatur dalam PER 7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  6. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan;
  7. Wajib Pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  8. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan secara elektronik melalui:

    1. Portal Wajib Pajak;
    2. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
    3. Contact Center.

dan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara elektronik Wajib Pajak melaksanakan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif:

  1. secara langsung; atau
  2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,

ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:

  1. surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
  2. surat penolakan penetapan Wajib Pajak Nonaktif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Kemudian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif dengan menerbitkan surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Selain berdasarkan kriteria penetapan Wajib Pajak Nonaktif, penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan:

  1. Wajib Pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  2. Wajib Pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  3. Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  4. Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  5. Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
  6. Wajib Pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Nonaktif kepada Wajib Pajak melalui:

  1. Akun Wajib Pajak;
  2. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
  3. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.