Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 August 2025

Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Emas Batangan yang akan Diproses untuk Menghasilkan Perhiasan dari Emas untuk Tujuan Ekspor

Hero

Sumber: Freepik

Dalam PER 8/PJ/2025 Pasal 79, impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut dinyatakan dengan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk diterbitkan surat keterangan bebas ini adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor. Untuk memperoleh surat keterangan bebas tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan surat keterangan bebas secara elektronik maka dapat diajukan: 
•    secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; atau
•    melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Permohonan untuk diterbitkan surat keterangan bebas ini dilampiri dengan:
a.    laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan pada tahun sebelumnya;
b.    laporan realisasi ekspor dan/atau impor serta pernyataan rincian berat emas, yang menjelaskan jumlah ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang dilakukan dalam tahun berjalan; dan
c.    pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan pemberitahuan rencana impor emas batangan.

Atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan:
•    surat keterangan bebas, apabila memenuhi ketentuan; dan
•    penolakan permohonan surat keterangan bebas, apabila tidak memenuhi ketentuan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah bukti penerimaan diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bebas dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlampaui.

Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan bebas menyampaikan laporan realisasi ekspor dan/atau laporan realisasi impor serta pernyataan rincian berat emas yang dilampiri dengan salinan pemberitahuan ekspor barang dan/atau pemberitahuan impor barang/customs declaration atas ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan yang telah dilakukan dalam tahun berjalan.