Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 September 2025

Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Pasca Implementasi Coretax

Hero

Sumber: Google

Coretax menjadi salah satu landmark reformasi administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan, termasuk mengajukan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak. Setelah implementasi Coretax, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan pada aplikasi Coretax. Fitur tersebut dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak serta efisiensi dan transparansi dalam proses perpajakan.

 

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap:

  1. Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Non Efektif;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  3. Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  6. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
  7. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan.

 

Berikut tata cara pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui sistem Coretax:

  1. Login ke Coretax;
  2. Pada halaman muka Coretax, pilih menu Portal Saya, lalu klik submenu Penghapusan & Pencabutan;
  3. Anda akan diarahkan ke halaman Penghapusan Pendaftaran, pada bagian Manajemen Kasus, pilih isian sebagai berikut:

 

 

  • Jenis pembatalan yang terdiri atas dua pilihan, yaitu:
  • Penghapusan NPWP;
  • Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB.

 

Pilih Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB.

 

  • Jenis pajak untuk pembatalan yang terdiri atas dua pilihan:
  • Taxable Person for VAT Purposes Revocation (pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak);
  • Land & Building Tax Deregistration (pencabutan Pajak Bumi dan Bangunan).

 

Pilih Taxable Person for VAT Purposes Revocation.

 

  1. Kemudian pada bagian Kuasa Wajib Pajak dan Identitas Wajib Pajak terisi otomatis sesuai data profil Wajib Pajak yang ada pada sistem DJP.
  2. Pada bagian Penghapusan Pendaftaran silahkan isi data yang diminta sebagai berikut :

 

 

  • Alasan pencabutan subjek pajak untuk PPN yang terdiri atas dua pilihan, yaitu:
  • Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (peredaran bruto kurang dari RP4,8 milyar sehingga memilih untuk tidak dikukuhkan lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak).
  • Alasan lain (apabila memilih alasan ini, maka aka nada di kolom yang akan muncul di mana Anda akan diminta untuk menuliskan alasan Anda di kolom tersebut). Dokumen Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang mendukung alasan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

 

  1. Sebagai langkah terakhir, pada bagian Pernyataan Wajib Pajak lanjutkan dengan mencentang kotak centang, untuk mengonfirmasi bahwa Wajib Pajak menyetujui pernyataan dan klik Kirim dan proses pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selesai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat menu Unduh Bukti Tanda Terima.