Tata Cara Penambahan Status Wajib Pajak
Sumber: Freepik
Mulai tahun 2025, seluruh administrasi perpajakan termasuk penambahan atau perubahan status Wajib Pajak dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax. Dengan sistem baru ini, konsep "Satu NPWP untuk Satu Entitas" telah berlaku, di mana status cabang kini dikelola sebagai Tempat Kegiatan Usaha (TKU) di bawah NPWP Pusat yang sama.
Berdasarkan PER 7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Wajib Pajak dapat melakukan penambahan status Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status Wajib Pajak tersebut meliputi:
- Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing;
- Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu;
- Pemungut Bea Materai;
Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai merupakan Wajib Pajak dengan kriteria:
- memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro;
- menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan/atau
- menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen berupa:
- surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan/atau
- dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
diperhitungkan,
dengan jumlah rata-rata 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan.
- pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak; dan
- status Wajib Pajak lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan penambahan status Wajib Pajak dilakukan secara:
- elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
- langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mendaftarkan diri secara elektronik
dan disampaikan dengan disertai dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan yakni:
- untuk Pemungut Bea Meterai, berupa salinan surat permohonan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dan surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai, dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kriteria tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai;
- untuk pihak dapat yang ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak berupa izin praktik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk pihak lain; dan
- untuk status Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan terkait.
Kemudian adapun dikecualikan dari ketentuan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan, dalam hal penambahan atas status Wajib Pajak:
- Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing; dan
- Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.
Atas permohonan penambahan status Wajib Pajak yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian administrasi atas permohonan Wajib Pajak.
Berdasarkan penelitian administrasi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
- surat penetapan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk penambahan status;
- surat penetapan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan untuk penambahan status;
- surat penetapan Pemungut Bea Meterai untuk penambahan status;
- surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak untuk penambahan status; atau
- surat penetapan atau keterangan lainnya untuk penambahan status.
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan penambahan status Wajib Pajak.
Adapun juga berdasarkan penelitian administrasi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
- surat penolakan penetapan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk penambahan status;
- surat penolakan penetapan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan untuk penambahan status;
- surat penolakan penetapan Pemungut Bea Meterai untuk penambahan status; atau
- surat penolakan penetapan atau keterangan lainnya untuk penambahan status.
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan penambahan status Wajib Pajak
Keputusan tersebut diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja untuk penambahan status terhitung sejak bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.