Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui SPP-TDLN
Sumber: Magnific
Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan terkait pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Hal ini diperlukan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel sehingga diperlukan penyelenggaraan SPP-TDLN untuk melakukan pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri ini dilakukan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Barang Digital oleh Pemanfaat Barang dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Jasa Digital oleh Pemanfaat Jasa.
Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN ini merupakan pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri yang pemungutannya dilakukan oleh selain pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain oleh Menteri. PPN harus diperhitungkan oleh Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri dalam harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang harus dibayar oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa. Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN tidak diberlakukan atas Transaksi Digital Luar Negeri yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPN terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri dikenai PPN. PPN yang dipungut dihitung dengan cara mengalikan formula 11/111 (sebelas per seratus sebelas) dengan harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah memperhitungkan PPN. Jika transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka nilai penghitungan PPN yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang rupiah.
Selanjutnya, Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN yang paling sedikit memuat:
- identitas Pihak Lain;
- identitas Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri;
- identitas Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa berupa:
- nama;
- alamat tempat tinggal atau alamat pos elektronik; dan
- nomor rekening atau nomor telepon dalam hal tidak terdapat nomor rekening;
- tanggal pemungutan PPN;
- Nomor Referensi; dan
- dasar pengenaan pajak dan PPN yang dipungut.
Dokumen ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.