Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
Sumber: Magnific
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PMK 26/2026 terkait dengan Pajak Rokok. Adapun rokok yang dimaksud meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya termasuk rokok elektrik yang dikenai Cukai Rokok. Dasar pengenaan Pajak Rokok merupakan cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Untuk tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari dari Cukai Rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif Pajak Rokok.
Besaran Pajak Rokok terdiri atas bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah dan bagian pemerintah daerah. Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
Pajak Rokok merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak Rokok (self-assessment) dimana penghitungannya dituangkan dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR). Wajib Pajak Rokok menyampaikan SPPR kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan CK-1 dan disampaikan melalui sistem aplikasi di bidang cukai. CK-1 adalah Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut CK-1 yang merupakan dokumen cukai yang digunakan oleh Wajib Pajak Rokok untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
Selanjutnya, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap SPPR yang disampaikan Wajib Pajak yang meliputi:
- kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;
- kesesuaian antara SPPR dengan CK-1; dan
- kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
Apabila berdasarkan hasil penelitian SPPR dinyatakan telah lengkap, sesuai, dan benar, maka Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada SPPR untuk melakukan pembayaran Pajak Rokok dan pembayaran Cukai Rokok ke RKUN secara tunai. Pembayaran Pajak Rokok menggunakan kode Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) dengan akun penerimaan non anggaran. Pembayaran Pajak Rokok dilakukan melalui Collecting Agent dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller.
Namun, apabila berdasarkan hasil penelitian SPPR dinyatakan tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan nota penolakan dan disampaikan kepada Wajib Pajak Rokok. Selanjutnya, Wajib Pajak Rokok yang menerima nota penolakan dapat menyampaikan kembali SPPR setelah melakukan perbaikan.