Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 January 2026

Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Hero

Sumber: Freepik

Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang menerima Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilakukan sebelum penyidikan.

Pemeriksaan Bukti Permulaan bisa untuk tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Penyidikan apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, sedangkan untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.

Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang untuk:

  1. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik;
  3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
  5. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  6. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan, dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan
  7. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.