Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 August 2025

Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah

Hero

Sumber: Freepik

Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah. Surat keterangan tersebut berisi informasi paling sedikit memuat:
a.    identitas Wajib Pajak;
b.    rekapitulasi penyampaian Surat  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak; dan
c.    data utang pajak/tunggakan pajak.

Wajib Pajak dapat memperoleh surat keterangan tersebut dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di seluruh wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.

Permohonan tertulis ditandatangani oleh:
•    Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan;
•    kuasa Wajib Pajak dengan dilengkapi surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Permohonan tertulis secara langsung dapat disampaikan oleh Wajib Pajak, atau melalui kuasa atau pihak lain yang ditunjuk dengan mensyaratkan:
a.    kuasa Wajib Pajak dengan bukti surat kuasa khusus;
b.    pegawai Wajib Pajak dengan bukti kartu identitas pegawai; atau
c.    pihak selain huruf a dan huruf b, dengan bukti surat penunjukan dari Wajib Pajak/kuasa.

Berdasarkan permohonan yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah, secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan. Surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah yang telah diterbitkan disampaikan kepada Wajib Pajak, atau kuasa atau pihak lain yang ditunjuk.