Tata Cara Pelaporan PPN KMS oleh PKP atau Non-PKP
![Hero](https://backoffice.enforcea.com//assets/news/ada-perbedaan-skema-pelaporan-ppn-kms-bagi-pkp-dan-non-pkp-apa-saja-221209113324.jpg)
Sumber:
PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) adalah PPN yang terutang atas kegiatan membangun bangunan, baik baru maupun lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan. Kegiatan pembangunan menjadi terutang PPN KMS jika bangunan yang didirikan akan digunakan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, memiliki luas minimal 200 meter persegi, dan dibangun sekaligus atau bertahap dalam waktu tidak lebih dari 2 tahun.
PPN KMS yang terutang sebesar 20% dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk tanah. Dengan demikian, PPN yang dikenakan sebesar 2,2% dari biaya bangunan di luar biaya perolehan tanah.
Dasar pengenaan pajak dari PPN KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. PPN KMS terutang sejak saat dimulainya pembangunan sampai dengan bangunan selesai dibangun. PPN wajib disetor ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN. Terdapat perbedaan tata cara pelaporan penyetoran PPN atas KMS bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP sebagai berikut:
- Orang Pribadi atau Badan yang merupakan PKP melaporkan penyetoran PPN dalam SPT masa PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar.
- Orang Pribadi atau Badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.
Kewajiban melaporkan penyetoran PPN dikecualikan bagi Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dalam hal tidak terdapat penyetoran PPN atau jumlah PPN dalam masa pajak bersangkutan nihil.