Tata Cara Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian IBK
Sumber: Magnific
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF. Untuk melakukan permintaan IBK tersebut, DJP harus menyampaikan:
- surat pengantar permintaan IBK; dan
- surat permintaan IBK dalam rangka pelaksanaan:
- perjanjian internasional dalam lingkup Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI); dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, meliputi:
- pengawasan kepatuhan wajib pajak;
- intelijen perpajakan;
- pemeriksaan pajak;
- penagihan pajak;
- pemeriksaan bukti permulaan;
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.
Surat permintaan IBK paling sedikit memuat:
- dasar permintaan IBK;
- IBK yang diminta;
- format dan bentuk pemberian IBK;
- alasan permintaan IBK; dan
- batas waktu pemberian IBK.
IBK yang diminta merupakan informasi keuangan terkait rekening keuangan, antara lain berupa:
- identitas pemegang rekening keuangan;
- nomor rekening keuangan;
- subrekening;
- jenis rekening keuangan;
- tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan;
- saldo atau nilai rekening keuangan;
- mutasi transaksi;
- lokasi transaksi; dan/atau
- informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.
Permintaan dan pemberian IBK oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dilakukan melalui aplikasi Coretax, meliputi Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK); Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR); dan host-to-host, dalam hal sistem Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF telah terkoneksi secara langsung dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Permintaan dan pemberian IBK juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK) atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Apabila permintaan IBK dan pemberian IBK oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF belum dapat dilakukan melalui aplikasi, maka permintaan dan penerimaan IBK dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.