Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Sumber: Magnific
Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) dari Grup PMN menjadi Wajib Pajak GloBE apabila peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama dan nilai peredaran bruto tersebut dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE. Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama. Wajib Pajak GloBE yang telah memenuhi ketentuan ini harus menyampaikan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE yang dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Permohonan ini disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama pada saat Grup PMN memenuhi ketentuan tersebut.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan. Apabila Wajib Pajak GloBE tidak menyampaikan permohonan penambahan status, Wajib Pajak GloBE dilakukan penambahan status secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar.
Selain itu, Wajib Pajak GloBE juga wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. SPT Tahunan PPh tersebut terdiri atas:
- Induk SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE; dan
- Lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang terdiri atas:
- Lampiran I yang terdiri dari:
- Bagian A - pajak tambahan berdasarkan IIR; dan
- Bagian B - pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia.
- Lampiran II yaitu Pajak Tambahan Berdasarkan UTPR yang Dialokasikan untuk Wajib Pajak GloBE
- Lampiran III yang terdiri atas:
- Bagian A - Laba atau Rugi GloBE;
- Bagian B - Pajak Tercakup yang Disesuaikan;
- Bagian C - Pengecualian Penghasilan Pelayaran Internasional;
- Bagian D - Perhitungan Substance-Based Income Exclusion (SBIE) (apabila diterapkan);
- Bagian E - Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax); dan
- Bagian F - Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.
Status sebagai Wajib Pajak GloBE dapat dicabut berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan apabila Grup PMN sudah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.