Tata Cara Mengajukan SKB PPh di Coretax

Sumber: Freepik
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh adalah dokumen yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa wajib pajak dibebaskan dari kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh tertentu, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) PER 8/PJ/2025 permohonan SKB dapat dilakukan secara elektronik melalui Coretax.
Berikut langkah-langkah mengajukan SKB melalui Coretax:
- Akses situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha
- Klik tombol login
- Pada halaman utama, pilih menu "Layanan Wajib Pajak"
- Pilih "Layanan Administrasi"
- Klik "Buat Permohonan Layanan Administrasi"
- Pada kolom pencarian, ketik dan pilih "SKB PPh" sesuai jenis permohonan (misal: SKB PPh 21, 22, 23, atau kategori lainnya)
- Klik "Simpan" untuk melanjutkan
- Isi data yang diminta dalam formulir permohonan, seperti jenis PPh yang dibebaskan, alasan permohonan, tahun pajak, dan data lawan transaksi jika diperlukan
- Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan
- Klik "Create PDF" untuk membuat dokumen permohonan
- Klik "Sign" untuk melakukan tanda tangan elektronik, masukkan passphrase/kode otorisasi DJP
- Klik "Submit" untuk mengajukan permohonan SKB
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pengajuan
- Pantau status permohonan melalui menu notifikasi atau "Dokumen Saya"
SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Berdasarkan Pasal 73 Ayat (1) PER 8/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Jika permohonan tidak memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan surat penolakan SKB.