Tarif PPN Sekarang 12 Persen, Apa Saja yang Berubah?
Sumber: Magnific
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi yang dibebankan kepada konsumen akhir. Namun yang menyetorkan PPN ke kas negara adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). PKP akan mengkreditkan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran yang dipungutnya, dan selisihnya yang akan disetor ke kas negara.
Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Dasar hukum PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 4A UU PPN, barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran dikecualikan dari pengenaan PPN. Demikian pula dengan jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa keuangan, dan jasa asuransi. Untuk ekspor barang dan jasa, berlaku tarif 0% yang memungkinkan eksportir mengklaim restitusi atas Pajak Masukan yang telah dibayar.
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini memang sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan dunia usaha. Memang, tidak semua barang dan jasa terkena dampak kenaikan ini, namun para pelaku usaha memiliki kewajiban teknis baru yang wajib dipenuhi agak tidak salah dalam melaporkan SPT PPN-nya dan tidak terkena sanksi. Aturan mengenai teknis kenaikan tarif 12% serta Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024, barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, DPP-nya ditetapkan menggunakan Nilai Lain. Nilai lain tersebut dihitung sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai penggantian. Dengan demikian, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen untuk barang atau jasa umum, tetap setara dengan 11% dari harga, meskipun tarif nominalnya 12%. Kenaikan tarif 12% secara penuh, hanya berlaku untuk BKP yang tergolong mewah.
Selain itu, karena menggunakan DPP Nilai Lain, Faktur Pajak untuk penyerahan barang dan jasa umum menggunakan kode transaksi 04, sedangkan kode transaksi 01 digunakan untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah. Seluruh PKP wajib membuat Faktur Pajak secara elektronik (e-Faktur) melalui sistem perpajakan yang disediakan oleh DJP (Coretax) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2025. e-Faktur wajib diunggah paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Dengan sistem Coretax, PKP tidak lagi perlu meminta dan mencatumkan Nomor Seri Faktur Pajak karena akan otomatis ter-generate pada saat PKP menggunggah Faktur Pajak tersebut.