Tarif PPN Pabrikan & Pedagang Emas Perhiasan
.jpg)
Sumber:
JAKARTA – Pada 28 April lalu, pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023) yang salah satunya mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas.
Pada pasal 13 PMK 48/2023 disebutkan bahwa Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lebih lanjut dijelaskan, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan emas dan/atau jasa yang terkait dengan emas dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu yang dimaksud adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri oleh PKP Pabrikan Emas kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan/atau Pedagang Emas Perhiasan. Sementara itu, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir, besaran tertentu yang dimaksud adalah sebesar 15% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.
Untuk penyerahan yang dilakukan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan, besaran tertentu ditentukan sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang Emas Perhiasan lainnya dan/atau Konsumen Akhir. Dalam hal PKP Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, besaran tertentu yang ditentukan adalah sebesar 15% dari tarif PPN dikali harga jual untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pedagang Emas Perhiasan lainnya dan/atau Konsumen Akhir. Sementara itu, besaran tertentu ditentukan sebesar 0% dari tarif PPN dikalikan harga jual dalam hal penyerahan Emas Perhiasan diberikan kepada Pabrikan Emas Perhiasan.