Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 April 2024

Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Bisa Naik Menjadi 2,4 Persen pada 2025

Hero

Sumber:

Mulai tahun depan, tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) bisa naik menjadi 2,4% dari yang sebelumnya sebesar 2,2%. Tarif PPN atas KMS ini merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum. Kenaikan tarif tersebut terjadi jika tarif PPN umum dinaikkan menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sebagaimana dijelaskan dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun dasar pengenaan pajak dari PPN atas KMS yaitu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Berdasarkan PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluas bangunan lama, yang digunakan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kriteria bangunan yang dikenakan PPN atas KMS yaitu berupa bangunan yang dibangun dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tingaal atau tempat kegiatan usaha; dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2. KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Jika kegiatan tersebut dilakukan dengan tenggang waktu antara tahapan membangun lebih dari 2 tahun, maka kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun sendiri bangunan yang terpisah. PPN atas KMS ini dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Tanggal: 19 April 2024