Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 February 2025

Tarif PPN Baru, Pahami Penggunaan Kode Faktur Pajak

Hero

Sumber: adobestock.com

Peraturan yang menjadi dasar penerapan tarif PPN terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024. Secara umum, Pasal 2 PMK 131/2024 menegaskan tarif menurut Undang-Undang (statutory tax rate) sebesar 12% yang langsung dikalikan dengan harga jual atau nilai impor (sebagai dasar pengenaan pajak atau DPP) hanya berlaku untuk barang kena pajak (BKP) tergolong mewah.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 3 PMK 131/2024, PPN untuk BKP selain BKP tergolong mewah serta jasa kena pajak (JKP) dihitung dengan DPP nilai lain berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Skemanya menjadi 12% dikali 11/12. Dengan demikian, tarif efektif PPN menjadi 11%.

Namun demikian, Pasal 4 PMK 131/2024 menegaskan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131/2024 dikecualikan untuk PPN terutang atas BKP dan/atau JKP dengan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri. Artinya, tarif yang menjadi pengali ikut naik dari 11% menjadi 12%.

Terbitnya PMK 131/2024 menimbulkan beragam respons dan pertanyaan dari khalayak, di antaranya terkait dengan kode transaksi faktur pajak. Petunjuk teknis dimuat dalam PER-1/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 3 Januari 2025. Secara ringkas, berdasarkan lampiran PER-1/PJ/2025, untuk penyerahan BKP yang tergolong mewah menggunakan kode transaksi 01. Kemudian, penyerahan BKP selain barang mewah atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual atau penggantian menggunakan kode transaksi 04.

Apabila BKP (mewah maupun nonmewah) serta JKP tersebut diserahkan kepada pemungut PPN instansi pemerintah maka kode transaksi yang digunakan adalah 02.