Tarif PPh Turun, Bagaimana Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020?

Sumber:
Oleh: I Wayan Sudiarta
Salah satu kebijakan perpajakan terkait Covid-19 yang tertuang dalam Perppu 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020) adalah penyesuaian tarif PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 dan disesuaikan lagi menjadi 20% mulai tahun pajak 2022. Pemerintah bahkan memberikan tambahan penurunan sebesar 3% untuk Wajib Pajak masuk bursa yang memenuhi persyaratan tertentu.
Penyesuaian tarif PPh Badan sejak tahun 2020 mengakibatkan adanya penyesuaian cara penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Angsuran PPh Pasal 25 umumnya dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya. PPh Pasal 25 Tahun 2020 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan 2019. Penghitungan PPh Terutang sebagai dasar angsuran tahun 2020 menggunakan tarif PPh Badan yang baru, yaitu 22% untuk Wajib Pajak umum dan 19% untuk Wajib Pajak masuk bursa yang memenuhi persyaratan tertentu. Penghitungan angsuran menggunakan tarif PPh Badan yang baru dimulai sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2019 yaitu bulan April 2020. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-08/PJ/2020.
Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
Tahun 2019, PT A (Wajib Pajak umum) memiliki peredaran usaha sebesar Rp 60 Milyar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp5,1 Milyar. Jumlah PPh Badan terutang pada akhir tahun pajak 2019 adalah Rp1,275 Milyar (tarif 25%). Adapun PT A memiliki kredit pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp75 juta dan PPh Pasal 25 sebesar Rp600 juta (Rp50 juta per bulan). Dengan demikian nilai PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) Tahun Pajak 2019 sebesar Rp600 juta. Pada tahun 2019, PT A tidak memperoleh/menerima penghasilan yang bersifat tidak teratur. Angsuran masa Desember 2019 adalah Rp50 juta.
Baca juga: Fasilitas Pajak Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2020 sebagai berikut:
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2019 sebelum batas waktu, yaitu sebelum April 2020. Misalnya SPT Tahunan disampaikan pada tanggal 29 Maret 2020. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulannya sebagai berikut:
- Masa Januari dan Februari 2020, sebesar Rp50 juta sesuai dengan nilai angsuran masa Desember 2019 (masa pajak terakhir tahun sebelumnya).
- Masa Maret 2020, saat penyampaian SPT Tahunan, penghitungan PPh Badan terutang sebagai dasar angsuran masih menggunakan tarif 25%. Dengan demikian angsuran PPh Pasal 25 menjadi Rp100 juta (Rp1,275 Milyar – Rp75 juta dibagi 12 bulan).
- Masa April 2020 sampai dengan Desember 2020 menggunakan tarif PPh Badan 22%, sehingga PPh Badan terutang sebagai dasar angsuran menjadi Rp1,122 Milyar (22% x Rp5,1 Milyar). Angsuran PPh Pasal 25 adalah Rp87,25 juta (Rp1,122 Milyar – Rp75 juta dibagi 12).
- Menyampaikan SPT Tahunan pada April 2020 sesuai batas waktu, maka angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar adalah:
- Masa Januari, Februari, dan Maret 2020 sebesar Rp50 juta (angsuran masa Desember 2019)
- Angsuran mulai April 2020 sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp 87,25 juta per bulan (menggunakan tarif PPh Badan 22%).
- Terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2019
- Angsuran untuk masa-masa sebelum SPT Tahunan disampaikan adalah sebesar angsuran masa pajak terakhir tahun sebelumnya (masa Desember 2019) yaitu Rp50 juta.
- Ketika SPT Tahunan disampaikan (misalnya bulan Juli 2020) maka angsuran dihitung menggunakan data SPT Tahunan dan berlaku sejak masa April 2020. Dalam kasus di atas, maka angsuran sebesar Rp87,25 juta berlaku sejak April 2020 dan Wajib Pajak menyetor kekurangan PPh Pasal 25 April 2020 sampai dengan Juni 2020.
- Menyampaikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan 2019
- Masa Januari, Februari, dan Maret 2020 sebesar Rp50 juta
- Masa April 2020 sampai dengan masa sebelum SPT Tahunan disampaikan sebesar angsuran PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan data keuangan sementara yang disampaikan pada permohonan perpanjangan. PPh Badan dihitung menggunakan tarif 22%. Misalnya, data PPh Badan terutang pada permohonan perpanjangan sebesar Rp975 juta, maka angsuran PPh Pasal 25 adalah Rp75 juta per bulan.
- Pada saat SPT Tahunan disampaikan, maka angsuran dihitung kembali menggunakan data sesuai dengan SPT Tahunan. Dalam contoh di atas, maka angsuran sesuai data SPT Tahunan adalah Rp87,25 juta per bulan, berlaku sejak April 2020. Terdapat kekurangan setoran PPh Pasal 25 yang harus dilunasi Wajib Pajak, dari masa April 2020 sampai dengan bulan disampaikannya SPT Tahunan.
- Terdapat penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) di tahun 2020
Apabila terdapat penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) tahun yang lalu pada tahun 2020, maka dilakukan penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 sesuai data pada (SKP) dan berlaku mulai bulan berikutnya. Misalnya pada bulan Agustus diterbitkan SKPKB atas kewajiban pajak tahun 2019, dengan koreksi Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp5,25 Milyar. Berdasarkan data SKPKB tersebut maka angsuran mulai masa September 2020 berubah menjadi Rp90 juta per bulan (PPh Badan 22% x Rp5,25 Milyar dikurangi kredit pajak Rp75 juta dibagi 12).