Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Diubah, Ini Ketentuan Terbarunya

Sumber:
Oleh: Winda Novela
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan baru terkait dengan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha jasa konstruksi. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 ini pemerintah melakukan penyesuaian aturan tarif PPh Final atas jasa konstruksi. Penyesuaian ini dilakukan untuk membantu sektor konstruksi dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Selain perubahan tarif, berikut beberapa perubahan lainnya sehubungan dengan diterbitkannya PP Nomor 9 Tahun 2020, yaitu:
- PPh Final hanya 3 tahun
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 ini, pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi dibatasi menjadi hanya tiga tahun. Ini diatur dalam Pasal 10D PP Nomor 9 Tahun 2022. Batasan waktu tersebut berlaku sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan yaitu pada tanggal 21 Februari 2022. Dalam PP sebelumnya yaitu PP Nomor 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak ada pembatasan waktu pengenaan PPh final ini.
- Klasifikasi jasa konstruksi
Sebagaimana perubahan pada Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2022, klasifikasi jasa konstruksi dibagi menjadi 5, yaitu:
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum
- Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis
- Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
Dari kelima klasifikasi tersebut, usaha jasa konstruksi dikategorikan menjadi tiga kegiatan usaha sebagai berikut:
- Konsultasi Konstruksi: pekerjaannya mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
- Pekerjaan Konstruksi: pekerjaannya mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Pekerjaan Konstruksi Integrasi: pekerjaannya mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Pada PP sebelumnya yaitu PP Nomor 51 Tahun 2008 dan PP Nomor 40 Tahun 2009 kegiatan usaha jasa konstruksi terbagi kedalam 3 jenis kegiatan usaha yaitu penyedia jasa perencanaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan konstruksi.
- Tarif
Pada PP Nomor 9 Tahun 2022, terjadi perubahan tarif dari yang sebelumnya hanya 5 tarif menjadi 7 tarif. Adapun perubahan tarif tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini: