Tantangan Implementasi e-Tax Court dan Solusinya

Sumber:
JAKARTA – Dengan adanya e-tax court, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mendorong wajib pajak untuk menggunakan layanan tersebut ketika sedang berperkara di Pengadilan Pajak. Menurut Heru, sistem e-tax court akan mempercepat administrasi sengketa mulai dari pengajuan banding hingga pengucapan putusan, dari yang tadinya membutuhkan 204 hari, menjadi hanya 106 hari saja. Bahkan dengan penyempurnaan sistem di kemudian hari, proses sengketa masih bisa dipercepat lagi.
Lebih lanjut, Heru menjabarkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi e-tax court ini, yaitu adanya keraguan dari berbagai pihak yang merupakan target pengguna layanan ini. Namun, ia meyakini bahwa para pengguna layanan akan merasakan manfaat dari kehadiran e-tax court seiring dengan berjalannya waktu dan tidak lagi merasa perlu untuk menyelesaikan sengketa pajaknya secara manual. Maka dari itu, Heru yakin bahwa tantangan ini akan terlewati nantinya.
Selain mempersingkat proses penyelesaian sengketa pajak, adanya e-tax court juga meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa yang menurut Heru sangat penting untuk menghapus celah bagi para pihak untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggungjawab.
Seperti yang telah diketahui, layanan e-tax court sudah dapat digunakan sejak 31 Juli 2023. Untuk dapat menggunakan berbagai fitur yang tersedia dalam layanan tersebut, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi sebagai pemohon terdaftar.