Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 November 2023

Tantangan DJP Dalam Mengawasi Wajib Pajak Beralamat Virtual Office

Hero

Sumber:

JAKARTA – Dalam prakteknya, pengawasan terhadap wajib pajak yang beralamat di virtual office menemui banyak tantangan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Suwanto, yang menyatakan bahwa tak sedikit wajib pajak yang terdaftar di virtual office yang memiliki kegiatan operasional di luar wilayah administrasi KPP. Hal ini membuat wajib pajak menjadi sulit untuk dihubungi dan kegiatan korespondensi menjadi tidak lancar.

Selain itu, wajib pajak yang terdaftar di virtual office sering berpindah-pindah, terlihat dari tak sedikit wajib pajak terdaftar di virtual office yang hanya melakukan kegiatan usaha selama 1-2 tahun saja. Akibatnya, kewajiban pajak untuk subjek pajak badan saat sebelum terdaftar, seperti kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak, menjadi sulit diawasi.

Untuk menghadapi tantangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalin kerjasama dengan pengelola atau manajemen dari virtual office untuk menghubungkan petugas pajak di KPP dengan para wajib pajak yang beralamat di virtual office. Dengan bantuan dari pengelola atau manajemen virtual office diharapkan komunikasi DJP dengan wajib pajak yang beralamat di virtual office bisa berjalan lancar dan pengawasan dapat dijalankan dengan baik.

Virtual office adalah kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondesi.