Tanjung Sauh Ditetapkan Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

Sumber:
Berdasarkan pada penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 (PP-24/2024) wilayah Pulau Tanjung Sauh sebagai bagian wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pulau Tanjung Sauh memiliki potensi dan keunggulan di bidang produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi. Wilayah tersebut berdekatan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dan KPBPB Bintan. Adapun kedua KPBPB tersebut membutuhkan dukungan alokasi lahan untuk kegiatan berusaha karena terbatasnya alokasi lahan di Pulau Batam dan Pulau Bintan.
Pulau Tanjung Sauh juga menjadi titik pijakan rencana Jembatan Batam-Bintan. Jembatan itu akan memperkuat konektivitas wilayah Pulau Tanjung Sauh. Adapun KEK Tanjung Sauh memiliki rencana kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi. KEK Tanjung Sauh akan menjadi tempat pengembangan industri komponen elektronik dan industri perakitan produk elektronik. KEK Tanjung Sauh juga akan menjadi pusat riset dan pengembangan bidang energi, produsen energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.
PP-24/2024 ditandatangani pada tanggal 28 Mei 2024 yang menyatakan KEK Tanjung Sauh dikembangkan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan diterbitkannya PP-24/2024, saat ini terdapat 21 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tanggal: 6 Juni 2024