Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 January 2023

Tanggung Renteng PPN: Pembeli wajib membayarkan PPN ke negara dan tidak boleh mengkreditkan pajak masukannya?

Hero

Sumber:

Muara ketentuan mengenai tanggung renteng Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur pada pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), yang menjelaskan bahwa pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPN telah dibayarkan kepada penjual BKP atau JKP. Ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN adalah pada pembeli (konsumen barang atau penerima jasa). Oleh karena itu sudah seharusnya pembeli bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang apabila ternyata bahwa PPN yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, serta pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada penjual atau pemberi jasa.

Ketentuan di atas hanya memberi kepastian bahwa selama pembeli dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada penjual BKP atau pemberi JKP, maka pembeli tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PPN lagi ke negara. Ketentuan di atas tidak memberi kepastian apakah pembeli boleh mengkreditkan pajak masukan atas transaksi tersebut.

Kepastian pengkreditan pajak masukan tersebut dapat ditemukan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021. Berikut adalah kutipan dari angka 5 huruf b SE tersebut:

“Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur pajak Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur pajak yaitu dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.”

Dapat dipahami dari kutipan ketentuan di atas bahwa selama faktur pajak yang diterima oleh pembeli memenuhi ketentuan material dan formal pembuatan faktur pajak, maka pengkreditan pajak masukan oleh pembeli BKP atau penerima JKP tidak tergantung pada pelaporan Faktur pajak dalam SPT Masa PPN penjual. Ketentuan material faktur pajak (penjelasan pasal 13 (9) UU PPN) adalah faktur pajak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP.

Ketentuan formal faktur pajak (pasal 13 (5) UU PPN) adalah pengisian faktur pajak dilakukan secara lengkap, jelas, dan benar, serta di dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat: 

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  2. nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
  1. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  2. PPN yang dipungut;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  5. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Pemahaman aturan di atas adalah juga sama dengan ketentuan pada pasal 37 ayat (3) PER-11 tahun 2022 yang menjelaskan bahwa pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP tidak tergantung pada pelaporan faktur pajak dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur pajak.

Kesimpulan:
Pembeli BKP dan/atau penerima JKP tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN ke negara dan dapat mengkreditkan pajak masukkannya tanpa bergantung pada pelaporan faktur pajak dalam SPT Masa PPN penjual, jika:

  1. pembeli BKP dan/atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada penjual BKP atau pemberi JKP; dan
  2. faktur pajak yang diterima oleh pembeli memenuhi ketentuan material dan formal pembuatan faktur pajak.

Oleh Rixson Valentine | 03 Januari 2023