Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 December 2020

Tanggung Renteng PPN

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson Valentine

Dalam dunia perpajakan, tanggung jawab renteng mengacu pada tanggung jawab pembayaran atas PPN terutang terhadap penjualan Barang/penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), serta penjualan barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Timbulnya tanggung jawab renteng disebabkan karena prinsip pembayaran PPN melekat, baik kepada penjual maupun pembeli. Pembeli bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagihkan kepada penjual atau misalnya ketika pembeli/penerima BKP/JKP tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran pajak kepada penjual/pemberi BKP/JKP.

Mari kita bahas dengan contoh soal sebagai berikut.

PT. A (status PKP) membeli barang dari PT. B (status PKP). Atas pembelian barang tersebut, PT. A telah membayar Harga Barang + PPN ke PT. B. Kemudian, PT. A mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang tersebut. PT. A mempunyai bukti berupa Faktur Pajak, arus kas, dan arus barang atas transaksi pembelian barang dari PT. B tersebut. Di kemudian hari, PT. B dilakukan pemeriksaan pajak oleh fiskus dan didapati ada PPN yang tidak disetorkan ke Kas Negara oleh PT. B, yaitu di antaranya PPN yang telah dibayarkan oleh PT. A ke PT. B.

Atas hasil pemeriksaan pajak tersebut, PT. B tidak mampu untuk membayar PPN yang ditagih oleh fiskus.

Lalu pertanyaannya adalah berdasarkan pada ilustrasi di atas, apakah PT. A dapat dikenai tanggung renteng PPN?

PT. A tidak dapat dikenai PPN secara tanggung renteng karena PT. A dapat menunjukkan bukti bahwa PPN telah dibayarkan ke PT. B, bukti tersebut berupa Faktur Pajak, arus kas, dan arus barang atas transaksi pembelian barang ke PT. B tersebut. Sebagaimana Pasal 16F UU PPN yang menyebutkan “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”.