Tanda Tangan Basah Pada SPT Tidak Diperlukan Lagi

Sumber:
Terdapat 2 (dua) bentuk Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu elektronik dan formulir kertas. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
Seperti yang telah diketahui, terdapat beberapa jenis tanda tangan, yaitu:
- Tanda tangan basah, merupakan tanda tangan yang dibubuhkan di atas dokumen secara langsung oleh pihak yang bersangkutan menggunakan tinta.
- Tanda tangan digital (digital signature), merupakan metode pembubuhan tanda tangan dengan cara menempelkan gambar tanda tangan ke atas dokumen menggunakan aplikasi khusus.
- Tanda tangan elektronik (e-signature), merupakan tanda tangan digital yang dilengkapi dengan sertifikat digital yang bisa dipindai menggunakan aplikasi, sehingga keabsahan dokumen tersebut bisa terjamin.
Pasal 7 PMK Nomor 243/PMK.03/2014, penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau dengan tanda tangan digital (digital signature) dan elektronik (e-signature), yang semuanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Ketentuan ini didukung juga lewat PER-02/PJ/2019 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memiliki keharusan untuk melakukan tanda tangan basah pada SPT yang dilaporkan secara elektronik.
Dalam prakteknya, saat melakukan pelaporan SPT melalui e-filing di DJP Online, Wajib Pajak hanya perlu meminta kode verifikasi yang akan dikirimkan ke e-mail Wajib Pajak. Kode verifikasi inilah yang dianggap sebagai tanda tangan elektronik.
Tanggal: 06 Maret 2024