Tanah Kosong Tanpa Bangunan Tidak Mendapatkan Fasilitas PPN DTP

Sumber:
Pemerintah kembali memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun. PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru atau satuan rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sementara itu, satuan rusun yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk itu, pembeli apartemen juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sepanjang memenuhi pengertian tersebut.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023, fasilitas PPN DTP diberikan terhadap rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi persyaratan, Persyaratan itu di antaranya adalah harga jual dari rumah tapak dan satuan rusun tersebut maksimal senilai Rp5 miliar. Sehingga, pembelian tanah kosong tanpa bangunan tidak dapat memperoleh fasilitas PPN DTP.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah PPN DTP diberikan atas PPN terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Contoh, Tuan A membeli rumah senilai Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan A akan mendapatkan fasilitas PPN DTP, tetapi hanya atas DPP senilai Rp2 miliar. Sementara itu, PPN yang terutang atas harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tidak mendapatkan fasilitas PPN DPP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPN DTP atas rumah tapak dan satuan rusun dapat disimak melalui PMK 120/2023.