Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 January 2024

Tampilan Bukti Potong 1721-A1 Berubah, Tambah Zakat Sebagai Pengurang

Hero

Sumber:

JAKARTA – Mengakomodasi ketentuan baru mengenai penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, dimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh Pasal 21, format bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiun yang menerima pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1) turut disesuaikan.

Kini, terdapat satu tambahan jenis pengurang baru, yaitu zakat yang dibayarkan melalui pemberi kerja, dalam bagian pengurang penghasilan bruto. Sebelumnya, sudah terdapat dua jenis pengurang penghasilan neto yang terdapat dalam format bukti potong 1721-A1, yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun.

Besar biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal senilai Rp6 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan. Sementara itu, besar iuran pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp2,4 juta per tahun atau Rp200 ribu per bulan.