Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 February 2025

Tambahan Kriteria Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Hero

Sumber: Pribadi

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), terdapat perubahan terkait kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain. Perubahan tersebut adalah tambahan kriteria yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan terdahulu.

 

Jadi, kriteria-kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain yang diatur dalam PMK 15/2025 adalah sebagai berikut:

  1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan;
  2. penghapusan NPWP;
  3. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan;
  4. pencabutan pengukuhan PKP;
  5. pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara jabatan;
  6. pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB;
  7. penyelesaian keberatan;
  8. pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
  9. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  10. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  11. penetapan Wajib Pajak pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu;
  12. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  13. penyelesaian penagihan pajak;
  14. penentuan saat mulai beroperasi atau berproduksi komersial sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
  15. penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
  16. pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan;
  17. penyelesaian prosedur persetujuan bersama;
  18. penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer;
  19. pengujian kepatuhan atas pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan;
  20. penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi;
  21. pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  22. pengumpulan atau perolehan data dalam rangka perluasan basis data perpajakan;
  23. pengujian pihak lain atas pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  24. pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan; dan/atau
  25. kriteria lainnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.