21 February 2025
Tambahan Kriteria Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Sumber: Pribadi
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), terdapat perubahan terkait kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain. Perubahan tersebut adalah tambahan kriteria yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan terdahulu.
Jadi, kriteria-kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain yang diatur dalam PMK 15/2025 adalah sebagai berikut:
- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan;
- penghapusan NPWP;
- pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan;
- pencabutan pengukuhan PKP;
- pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara jabatan;
- pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB;
- penyelesaian keberatan;
- pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
- pencocokan data dan/atau alat keterangan;
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
- penetapan Wajib Pajak pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu;
- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- penyelesaian penagihan pajak;
- penentuan saat mulai beroperasi atau berproduksi komersial sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
- penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
- pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan;
- penyelesaian prosedur persetujuan bersama;
- penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer;
- pengujian kepatuhan atas pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan;
- penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi;
- pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
- pengumpulan atau perolehan data dalam rangka perluasan basis data perpajakan;
- pengujian pihak lain atas pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan; dan/atau
- kriteria lainnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.