Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 June 2024

Tambah 3! Permohonan Insentif Lewat DJP Online

Hero

Sumber:

Seperti yang telah diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan fitur permohonan pemanfaatan insentif pajak pada DJP Online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan dalam rangka memanfaatkan fasilitas atau insentif pajak yang telah disediakan.

Sebelum ini, sudah terdapat 6 (enam) jenis permohonan pemanfaatan insentif pajak yang dapat diajukan melalui sistem DJP Online. Keenam jenis permohonan tersebut adalah permohonan SKB PPHTB Kawasan Ekonomi Khusus, permohonan SKB PPh Pasal 22 Hunian Mewah Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata, penyampaian Dokumen Pembebasan PPN Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama, dan Rumah Susun Milik, permohonan SKB PPHTB, permohonan SKB PPN BKP Strategis Senjata, dan permohonan SKB PPN JKP Strategis bidang Pertahanan Negara.

Kini, jenis permohonan pemanfaatan insetif pajak yang ada di DJP Online telah ditambah. Tambahan tersebut berupa 3 (tiga) jenis insentif pajak yang disediakan untuk wajib pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketiga permohonan insentif tersebut adalah permohonan SKB PPHTB Pembeli Pertama di Wilayah IKN, SKB PPnBM Wilayah IKN, dan SKTD PPN Wilayah IKN dan Daerah Mitra.

Setiap permohonan pemanfaatan insentif pajak yang diajukan melalui DJP Online akan divalidasi oleh sistem. Proses validasi ini dilakukan dengan menyesuaikan data yang masuk dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya penambahan ketiga jenis permohonan pemanfaatan insentif pajak ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak, khususnya yang berada di wilayah IKN, untuk memanfaatkan insentif pajak yang tersedia.

 

Tanggal: 26 Juni 2024