Tak Hanya Disita, Penunggak Pajak Juga Bisa Disandera?
Sumber: Magnific
Banyak orang mengira urusan utang pajak paling jauh berakhir dengan penyitaan aset. Padahal hukum penagihan pajak punya satu langkah lagi yang jauh lebih berat, yaitu menempatkan penanggung pajak di tempat tertentu dan membatasi kebebasannya untuk sementara. Langkah ini disebut penyanderaan atau gijzeling, dan DJP menegaskan bahwa ini bukan hukuman pidana, melainkan alat untuk memaksa utang pajak dilunasi.
Apa Itu Penyanderaan?
UU PPSP (UU 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah UU 19 Tahun 2000) mendefinisikan penyanderaan sebagai pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Yang disandera adalah penanggung pajak, yaitu orang pribadi atau, untuk badan, pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajaknya seperti pengurus. Karena sifatnya bukan pidana, penyanderaan tidak didahului putusan pengadilan, tetapi juga tidak bisa dijatuhkan sembarangan.
Dua Syarat yang Harus Terpenuhi Bersamaan
Pasal 33 Ayat (1) UU PPSP menetapkan syarat kuantitatif dan kualitatif. Utang pajaknya paling sedikit Rp100.000.000 dan penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang itu. Utang besar saja tidak cukup, begitu pula jika iktikad yang diragukan tanpa jumlah utang yang memenuhi batas.
Iktikad baik dianggap diragukan dengan contoh misalnya, penanggung pajak tidak melunasi utangnya baik sekaligus maupun lewat angsuran setelah surat paksa diberitahukan, atau menyembunyikan dan memindahtangankan hartanya setelah utang pajak timbul. Untuk badan, langkah ke arah pembubaran setelah utang muncul juga menjadi tanda. DJP menyebut contoh lain berupa Wajib Pajak yang tetap tidak membayar walaupun sudah diberi fasilitas angsuran.
Dari sisi waktu, PP 137 Tahun 2000 menyatakan penyanderaan baru dapat dilakukan bila utang tidak dilunasi dalam 14 hari sejak surat paksa diberitahukan. Artinya penyanderaan selalu berada di ujung rangkaian penagihan, setelah surat teguran dan surat paksa.
Butuh Izin Menteri Keuangan
Pejabat pajak tidak bisa menyandera atas kewenangannya sendiri. Pasal 33 Ayat (2) UU PPSP mensyaratkan surat perintah penyanderaan diterbitkan setelah ada izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk pajak pusat, atau gubernur untuk pajak daerah. Menurut PMK 61 Tahun 2023, permohonan izinnya memuat identitas penanggung pajak, jumlah utang, tindakan penagihan yang sudah dilakukan, bukti iktikad baik yang diragukan, dan usulan lamanya penyanderaan.
Surat perintah penyanderaan sendiri harus mencantumkan identitas penanggung pajak, alasan penyanderaan, izin yang menjadi dasarnya, lamanya, dan tempat penyanderaan.
Berapa Lama dan di Mana?
Penyanderaan berlangsung paling lama 6 bulan sejak penanggung pajak ditempatkan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan lagi. Perpanjangan juga harus diajukan kepada Menteri Keuangan saat masa sebelumnya akan berakhir dan penanggung pajak belum melunasi utang beserta biaya penagihannya. Setelah izin perpanjangan terbit, pejabat menerbitkan kembali surat perintah penyanderaan.
PP 137/2000 mensyaratkan tempat penyanderaan yang tertutup dan terasing dari masyarakat, dengan fasilitas terbatas dan pengamanan yang memadai. Bila tempat khusus itu belum ada, penanggung pajak dititipkan di rumah tahanan negara, terpisah dari tahanan lain.
Kapan Sandera Dilepaskan?
Penanggung pajak dilepaskan bila utang pajak dan biaya penagihannya sudah lunas, jangka waktu dalam surat perintah penyanderaan sudah habis, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau ada pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan. Yang sering terlupa, penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan tidak menghentikan penagihan. Penanggung pajak yang dilepas karena masa sanderanya habis tetap menanggung utang yang sama, dan tindakan seperti penyitaan dapat terus berjalan.
Penanggung pajak juga tidak sepenuhnya tanpa perlindungan. PP 137/2000 mengatur rehabilitasi nama baik dan pemberian ganti rugi bila penyanderaan ternyata tidak sah, misalnya setelah ada putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan penanggung pajak.
Mencegah Sebelum Sampai ke Sana
Penyanderaan hampir selalu bisa dihindari karena ada banyak titik keluar sebelumnya. Wajib Pajak yang menerima surat teguran atau surat paksa sebaiknya segera melunasi, atau mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran dan benar-benar memenuhinya. Menjual atau memindahkan aset setelah utang pajak timbul justru menjadi alasan iktikad baik dianggap diragukan, sehingga langkah seperti itu memperbesar risiko, bukan mengecilkannya.